Seorang Pria di Pelalawan Gelapkan Uang Pajak Perusahaan 3 Miliar, Berdalih untuk Pengobatan Orang Tua

Ia sengaja menggunaka uang pajak atau digelapkan untuk keperluan biaya operasi orang tuanya di salah satu rumah sakit di Malaysia.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 09:52 WIB
Seorang Pria di Pelalawan Gelapkan Uang Pajak Perusahaan 3 Miliar, Berdalih untuk Pengobatan Orang Tua
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

Terhadap penyidikan perkara tersebut, sudah rampung. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari ini, kami menerima pelimpahan tersangka AH dan barang bukti dari PPNS Kanwil DJP Riau,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Trijoko.

Selain tersangka dan barang bukti, sambung Trijoko, pihaknya juga menerima aset milik tersangka yang disita. Seperti aset tanah beserta bangunan di Pekanbaru, dan tanah beserta bangunan di Perumahan Jundul Raya.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana yang sama dan dikhawatirkan melarikan diri. Dalam waktu dekat perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan,” pungkas Trijoko.

Baca Juga:RUU APBN 2023 Bakal Disahkan, Menteri PPN Yakin Target Penerimaan Pajak Terpenuhi

Kontributor : Riri Radam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini