"Karena masterplan drainase itu dituangkan dalam bentuk Perda yang disepakati eksekutif dan legislatif. Kalau hanya kajian doktor konsultan kota yang dibayar Pemko lalu dia jabarkan sekian titik banjir, tapi bagaimana sekian titik itu terkoneksi tak dilakukan ya sama saja," tegasnya.
Hal itu dikatakannya karena persoalan banjir itu interkoneksi. Lanjutnya kalau tidak terkoneksi maka banjir akan terjadi.
"Ada peta kontur dan topografi, mana yang rendah mana yang tinggi. Disesuaikan sama sungai siak misalnya. Alasan-alasan walikota sebelumnya kan lokasi banjir bukan bagiannya, melainkan misalnya APBN atau APBD. Makanya perlu koordinasi antar pimpinan ini. Kadis PUPR juga selama ini tak paham," jelas dia.