SuaraRiau.id - Gubernur BEM FISIP Unri, GA angkat bicara atas dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada dirinya. Ia menegaskan, tidak pernah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada mahasiswi.
GA akan melakukan upaya hukum lainnya jika nanti tudingkan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Saya juga bingung, saya tuduh diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal dan nonverbal kepada mahasiswi,” kata GA saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
Gubernur BEM FISIP Unri juga mempertanyakan kronologis, bukti serta siapa korban yang diduga dilecehkannya. Ia menegaskan tudingan tersebut tidaklah benar.
Baca Juga:Gubernur Fisip Universitas Riau Diduga Lecehkan Mahasiswi
“Tudingan diberikan kepada itu tidak benar adanya. dimana saya tak tau siapa korban dan bentuk kekerasan sesksual apa yang saya lakukan,” jelasnya.
GA juga menyayangkan sikap dari pelapor yang dinilai terlalu berlebihan telah membuat framing tentang dirinya. Yang mana, berimbas pada nama baik, harkat dan martabat dirinya.
“Isu ini sudah menjadi pemberitaan, sedangkan saya masih terduga yang belum tentu melakukan kekerasan seksual tersebut,” sebut GA.
“Ini merusak nama baik, harkat dan martabat saya. Jika nantik tidak terbukti, saya laporkan balik mereka ke pihak berwajib,” sambung GA menegaskan.
Terhadap laporan tersebut, GA mengaku, belum ada dipanggil oleh Satgas PPKS Unri untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Tekan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polres Subang Ajak Korban Berani Lapor
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan Universitas Riau (Unri). Kali ini, terduga pelaku yakni Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berinisial GA. Ia duga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unri, Kamis (22/9/2022). Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur BEM FISIP Unri, Rifky Mulya Nauli.
“Kami sudah naikkan dugaan kekerasan seksual secara verbal dan nonverbal oleh GA ke Satgas PPKS. Laporan itu atas nama saya sendiri,” ungkap Rifky, Jumat (23/9/2022).
Rifky menjelaskan, pelaporan kasus tersebut berawal ketika dirinya didatangi oleh salah seorang korban. Korban tersebut menceritakan peristiwa yang dialaminya diduga dilakukan oleh GA.
Atas informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya menindaklanjutinya untuk mengumpulkan sejumlah bukti.
“Korban datang ke saya, menceritakan yang dialaminya. Kami kemudian menginvetigasi, mengumpulkan kronologi dan barang bukti. Dan saya saran dilaporkan ke Satgas,” bebernya.
Rifky menambahkan, GA melakukan dugaan kekerasan verbal dan nonverbal dalam kurun waktu dua tahun belakangan. Sehingga, jumlah korbannya lebih dari satu orang.
“Peristiwa itu terjadi rentang waktu dua tahun belakang. Korbannya lebih dari satu orang,” kata Wakil Gubernur BEM FISIP Unri.
Ketika ditanya bentuk dugaan kekerasan verbal maupun nonverbal yang dilakukan oleh GA, Rifky belum bersedia membeberkannya secara jelas dan rinci. Ia hanya mengatakan salah satu yang dilakukan terduga pelaku.
“Yang dilakukan terduga pelaku, mengajak korban mengarah untuk berbuat mesum. Kalau untuk nonverbalnya saya tidak bisa menyampaikannya,” kata Rifky.
Terhadap laporan itu, Satgas PPKS Unri akan memproses laporan tersebut berdasarkan aturan
Permendikbud No 30 Tahun 2021. Sedangkan, bagi korban akan diberikan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.
“Satgas PPKS akan bekerja memindaklanjuti laporan tersebut. Masa investigasinya selama 1 bulan,” sebutnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual sebelumnya muncul dari unggahan akun instgram @komahi_ur. Unggahan tersebut terkait penyataan sikap atas kembali terjadinya perbuatan tak terpuji tersebut.
"Sehubungan dengan laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh GA, selaku Gubernur Mahasiswa BEM FISIP Unri periode 2022/2023. Laporan tersebut telah masuk oleh korban yang melapor kepada Satgas PPKS Universitas Riau," demikian keterangan postingan yang menyertakan sketsa seorang perempuan tersebut.
Kontributor : Riri Radam