Program Ketahanan Pangan, TNI AD dan PHR Kolaborasi Kelola Lahan 100 Hektare

Kasad Dudung mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi respons PHR untuk bersama-sama TNI AD membantu menyejahterakan masyarakat.

Eko Faizin
Kamis, 15 September 2022 | 15:05 WIB
Program Ketahanan Pangan, TNI AD dan PHR Kolaborasi Kelola Lahan 100 Hektare
Kasad Jenderal Dudung Abdurachman saat melaunching program ketahanan pangan bersama Pertamina Hulu Rokan, Pemerintah dan Kelompok Tani Suku Sakai, di Duri, Bengkalis. [Suara.com/Panji Ahmad Syuhada]

SuaraRiau.id - TNI AD dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkolaborasi dalam program ketahanan pangan demi mewujudkan kemandirian pangan melalui pengembangan pertanian di wilayah operasi perusahaan pada lahan seluas 100 hektare di Bengkalis.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman dan Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin secara simbolik meresmikan di Desa Kesumbo Ampai, Bengkalis pada Rabu (14/9/2022).

Kerja sama tersebut dimulai dengan acara penanaman bibit jagung.

"TNI mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengambil peran membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional, bekerja sama dengan berbagai elemen," kata Jenderal Dudung dkutip dari Antara.

Kasad Dudung mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi respons PHR untuk bersama-sama TNI AD membantu menyejahterakan masyarakat melalui program ini.

Sementara, Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin mengatakan PHR bertekad untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.

"Benteng terkuat dan landasan harmonis PHR dalam operasinya di tengah masyarakat adalah ketika masyarakat sekitar merasa ikut memiliki dan merasakan manfaat nyata kehadiran PHR," kata Jaffee.

Menurut Jaffee, PHR telah menyiapkan lahan 100 hektare lebih di wilayah operasinya di Duri, Bengkalis, untuk pertanian tanaman pangan. Inisiatif ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi, menghasilkan bahan pangan yang bermanfaat untuk konsumsi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasi PHR.

Secara nasional, Pemerintah telah mencanangkan program Ketahanan Pangan sejak 2012, dengan diterbitkannya UU No 18/2012 Tentang Pangan.

Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah "kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup dalam jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini