Mantan Kades di Meranti Korupsi Dana Desa Rp341 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan hasil audit pada 5 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.

Eko Faizin
Selasa, 13 September 2022 | 16:57 WIB
Mantan Kades di Meranti Korupsi Dana Desa Rp341 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi uang korupsi dana desa. [pixabay.com]

SuaraRiau.id - Polres Meranti menahan mantan Kepala Desa Lukit terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes tahap I Desa Lukit sebesar Rp1,1 miliar lebih pada tahun 2015.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG menyatakan bahwa mantan Kades Lukit periode 2011-2017 itu ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (9/9/2022).

AKBP Andi menjelaskan kronologis kasus tersebut terungkap. Berawal pada tahun 2015 lalu Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp1.100.336.700, namun dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Dalam pengelolaannya, EG hanya memberikan uang kepada Bendahara Desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan dibelanjakan sendiri.

Bahkan, setiap anggaran yang dibelanjakan mantan kades tersebut, tidak ada dibayarkan pajak penghasilan (Pph) dan pajak lainnya, ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit pada 5 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.

Rinciannya, mulai dari pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp 188 juta lebih, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp121 juta lebih, pemahalan harga belanja senilai Rp3 juta lebih. Kemudian, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp28.281.765.

Atas kasus ini, EG ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara dan daerah. Adapun barang bukti yang diamankan berupa rangkap salinan SK Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 Tahun 2011 tentang pengangkatan Kepala Desa Lukit tertanggal 19 September 2011, satu rangkap salinan dokumen surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan pendapatan desa tahap I sebesar 60 persen tahun anggaran 2015, dan satu lembar rekening koran giro atas nama Desa Lukit periode tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Terhadapnya, dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata AKBP Andi Yul dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh kepala desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing.

"Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kegiatan maupun anggarannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya," ujar dia. (Antara)

Berita Terkait

Narkoba tersebut disimpan dalam gudang miliknya.

sumatera | 16:31 WIB

Dulu saat masih muda, Kuwu Edan terbilang anak yang nakal

denpasar | 08:21 WIB

Upacara bertajuk Goyong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global mengajak ratusan kepala desa (kades) yang hadir untuk bersama-sama memperjuangkan kemakmuran rakyat

bisnis | 08:36 WIB

Herman melakukan korupsi dana desa untuk hidup mewah serta menyewa cewek open BO.

deli | 19:03 WIB

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku

sulsel | 06:53 WIB

News

Terkini

Disebutkan peristiwa pria curi pakaian dalam ini terjadi di Jalan Sidimoro Tenayanraya Pekanbaru.

Lifestyle | 19:30 WIB

Ucapan tersebut dikirimkan oleh sejumlah aktivis dan pribadi pecinta, khususnya anjing.

Lifestyle | 16:05 WIB

Bripka Andry meminta keadilan lantaran dimutasi demosi.

News | 07:42 WIB

Dalam perencanaan, lanjut dia, pembangunannya akan membutuhkan anggaran Rp35 triliun.

News | 20:51 WIB

Kasatlantas Polres Indragiri Hulu AKP Rocky Junasmi membenarkan kejadian tersebut.

News | 19:29 WIB

Kepala Bagian Kemahasiswaan PCR Satria Perdana Arifin membenarkan jika korban tenggelam adalah mahasiswanya.

News | 15:48 WIB

Para warganet yang mengaku menghirup aroma melati di jalanan ini mempertanyakan alasan peristiwa ini terjadi.

Lifestyle | 19:26 WIB

Ia juga mengatakan bahwa Kompol Petrus Hottiner Simamora, Danyon B Pelopor Polda Riau sudah dicopot dari jabatannya.

News | 17:23 WIB

Dirinya mengaku keberatan dengan mutasi tersebut, lantaran dirinya harus mengurus sang ibu yang tengah sakit.

Lifestyle | 14:20 WIB

Menurut Mahyudin, jamaah calon haji Riau 1444 H/2023 M terbang dalam 13 kloter penuh dan 1 kloter gabungan.

News | 17:55 WIB

Pameran re-ART-si sendiri merupakan respons GHN terhadap fenomena kehidupan berkesenian di Riau.

News | 16:45 WIB

Hingga kini, korban belum ditemukan dan masih dalam pencarian Tim SAR gabungan.

News | 15:50 WIB

Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Bupati Rohil, Afrizal Sintong usai kejadian penggerebekan.

News | 15:48 WIB

Dua di antaranya masih mengenakan kostum pocong tengah digiring oleh polisi.

Lifestyle | 21:19 WIB

Pakar psikologi forensik itu menyinggung penggerebekan terjadi saat Sulaiman sedang berada di dalam kamar hotel.

News | 13:46 WIB
Tampilkan lebih banyak