Kematian Brigadir J menyeret lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo).
Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menjadi "justice collaborator" atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.
Polri juga menahan tujuh perwira sebagai tersangka menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Puluhan polisi dibawa ke sidang kode etik dan disiplin karena diduga melanggar prosedur penanganan perkara. (Antara)