Gadis 15 Tahun Siak Dipekerjakan di Kafe, Disuruh Berpakaian Seksi Temani Tamu Mabuk

Para tersangka dijerat dengan tuduhan eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15) yang dipekerjakan di sebuah kafe.

Eko Faizin
Kamis, 08 September 2022 | 07:36 WIB
Gadis 15 Tahun Siak Dipekerjakan di Kafe, Disuruh Berpakaian Seksi Temani Tamu Mabuk
Ilustrasi pelecehan seksual. Mahasiswi Unsri disekap saat Yudisium [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Saat ini keempat tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.

Para tersangka disangkakan atas pasal 88 jo pasal 76 huruf i dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf j ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini