SuaraRiau.id - Seorang gadis 12 tahun menjadi korban pencabulan pekerja kebun hingga hamil di Rokan Hilir. Kasus tersebut terungkap bermula saat korban muntah-muntah.
Menurut Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, pelaku D (19) pertama kali menyetubuhi korban di sebuah perusahaan perkebunan pada Rabu 8 Juni 2022 lalu.
"Kejadian ini pertama kali diketahui saat korban yang merupakan ibu korban membawa anaknya ke dokter untuk berobat karena beberapa kali muntah-muntah. Saat dicek, ternyata anaknya positif hamil," ujar AKP Juliandi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (5/9/2022).
Sang ibu lantas meminta korban untuk menyebut pelaku yang sudah berbuat tak senonoh kepadanya. Menurut pengakuan korban, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali di berbagai lokasi.
Ibu korban lantas melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Pujud agar D mendapatkan hukuman dari perbuatannya.
"Pelaku dibekuk di perusahaan perkebunan Tanjung Medan. Saat interogasi ia mengakui perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan dan tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Tersangka D kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan atas Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.