SuaraRiau.id - Video penggerebekan gubuk yang dijadikan sebagai tempat mengisap sabu viral di TikTok. Penggerebakan tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN Riau, beberapa waktu lalu.
Video tersebut diposting akun @batman.bnnp.riau sekitar tujuh jam lalu. Video itu sudah ditonton sekitar 2,2 juta kali.
Postingan bertulisan Tim Batman BNN Riau berhasil menangkap bandar narkoba di Rokan Hilir (Rohil) telah disukai lebih 84,1 ribu dan dikomentari sebanyak 2.030 orang.
Dalam video bedurasi 2 menit 28 detik, seorang anggota BNN Riau berpakaian hitam berjalan menuju gubuk di tengah perkebunan sawit.
“Guys, ini namanya taman narkoba di Bagan,” kata anggota BNN Riau tersebut.
Di dalam gubuk itu, terdapat bilik-bilik yang disiapkan bandar sebagai tempat mengisap sabu. Selain itu, juga juga ditemukan bong, korek api dan berbagai ukuran plastik klip berserakan di lantai gubuk.
Tak jauh dari gubuk, terdapat rumah kecil. Rumah itu tempat transaksi antara bandar dan pembeli. Mereka bertransaksi melalui jendela pada rumah tersebut. Di dekat pintu jendela terdapat kantong plastik berisikan mancis (korek api) dan pipet kaca. Kemudian, juga ada ember kecil tergantung berisikan permen.
Di dalam rumah terlihat anggota BNN Riau telah berhasil meringkus bandar barang haram tersebut. Dia terduduk menyandar ke dinding dengan kedua tangan terborgol.
Di samping rumah, terdapat gubuk yang juga sebagai tempat menggunakan narkotika jenis sabu. Tiap ruangan ditemukan alat isab sabu, plastik klip serta mancis.
Kabid Pemberantasan BNN Riau, AKBP Berliando membenarkan, video penggerebekan tersebut. Dikatakannya, pengungkapan itu dilakukan di Dusun Sukajadi, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) pada Sabtu (18/6/2022) lalu.
“Iya betul, itu anggota BNNP Riau dari Bidang Pemberantasan dalam pengungkapa kasus peredaran gelap narkoba di Rohil. Kasusnya sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Berliando, Rabu (31/8/2022)
Pengungkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran barang haram. Atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan rangkaian proses penyelidikan.
“Kami melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pemilik rumah bernama Mariono alias Ucok,” sebutnya.
Dari tangan Mariono, disita sejumlah barang bukti. Di antaranya 23 paket sabu harga jual Rp150 ribu, 13 paket sabu harga jual Rp200 ribu, 12 paket sabu harga Rp300 ribu. Lalu, 24 paket sabu harga jual Rp100 dan puluhan paket sabu lain, serta satu unit handpohe bersama uang tunai Rp1,15 juta.
Kontributor : Riri Radam