SuaraRiau.id - Sejumlah pengendara mengeluhkan kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru. Mereka menilai kenaikan tarif restribusi memberatkan pemilik kendaraan.
Pemkot Pekanbaru telah resmi memberlakukan tarif baru terhitung, Kamis (1/9/2022). Untuk tarif kendaran roda dua naik 100 persen dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.
Lalu kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda enam. Tarif tersebut untuk sekali parkir.
Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 148/2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Parkir Dishub Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Perwako tersebut ditandatangani Wali Kota Pekanbaru saat dijabat Firdaus ST MT tertanggal 9 Mei 2022 lalu.
“Saya sempat kaget, tadi jukir (juru pakir) minta uang Rp2.000. Karena, biasanya saya parkir di Jalan Sudirman hanya bayar Rp1.000,” kata Andi, Kamis (1/9/2022).
Warga Jalan Dahlia ini mengakui, baru mengetahui kenaikan tarif parkir tersebut. Sebab, ia sebelumnya tidak ada mendapatkan informasi perihal tersebut.
“Secara pribadi pastinya memberatkan. Karena, setiap kali saya memparkirkan kendaraan sebanyak 3 sampai 5 kali di tempat berbeda,” paparnya.
Apalagi kata dia, di Kota Pekanbaru di setiap tempat terdapat juru parkir. Bahkan, di ritel Indomaret maupun Alfamart sudah ada tukang parkir.
“Terkadang kita hanya parkir sebentar untuk membeli sesuatu. Tentu mesti bayar pakir,” imbuh pengendara roda dua ini.