SuaraRiau.id - Tim Khusus Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi usai Tim Khusus menemukan bukti-bukti rekaman CCTV dalam kasus penembakan Brigadir J.
Rekaman CCTV itu dinilai berperan sangat vital dalam mengungkap fakta yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo lantaran menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, dan setelah kejadian tewasnya Brigadir J.
Dari CCTV itu, peran para pelaku juga dapat ditemukan di tempat kejadian perkara atau TKP. Di sinilah diduga kuat ada bukti yang cukup sehingga Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo mengaku motifnya menghabisi nyawa Brigadir J lantaran amarah marwah keluarganya direnggut ajudannya.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengaku kena prank atau dibohongi kliennya atas laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Ferdy Sambo itu.
Patra M Zen mengaku hal itu terjadi karena percaya pada Putri Candrawathi.
"Jadi yang saya mau sampaikan ini adalah saya pun diberikan informasi yang keliru. Ya kalau bahasa sekarang ya kena prank juga lah," kata Patra M Zen dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Sabtu (20/8/2022).
Awalnya, Patra M Zen tak menaruh rasa curiga terhadap kliennya tersebut. Ia justru bersimpati dan percaya secara penuh kepada Putri Candrawathi.
Namun belakangan, ia menyadari tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus pelecehan seksual seperti yang ramai diberitakan.
Bahkan, Bareskrim Polri sendiri kini secara resmi telah menghentikan kasus dugaan adanya pelecehan seksual kepada istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Dasarnya kan saling percaya. Nah bahwa ternyata saya juga kena prank belakangan baru tau kan. Baru taunya apa? atau memang tidak ada peristiwa ataupun unsurnya tidak terpenuhi, kan dibilang oleh Bareskrim begitu," ungkap Patra.
"Makanya tadi kalau disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum, kalaupun ada motif, di Magelang disebut," sambung dia.