Polda Kepri Ungkap Judi Online Beromzet Ratusan Juta di Tanjungpinang

Perjudian online di Tanjungpinang berhasil diungkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri.

Eko Faizin
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:10 WIB
Polda Kepri Ungkap Judi Online Beromzet Ratusan Juta di Tanjungpinang
ilustrasi judi online. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Praktik perjudian nampaknya masih marak di sejumlah daerah, termasuk wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Perjudian online di Tanjungpinang berhasil diungkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri.

Seorang pelaku berinisial E yang merupakan jaringan judi online diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Polda Kepri

Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani mengatakan, pelaku E berperan sebagai customer service (CS) pengelolaan website judi online Joyotogel.

“Website tersebut menawarkan berbagai permainan seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya,” kata dia dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022).

Yunita menyebutkan bahwa situs judi online tersebut diketahui saat pihaknya melakukan patroli cyber.

“Petugas melakukan serangkaian profiling terhadap website Joyotogel tersebut dan mendapatkan sebuah nomor handphone dari website tersebut dengan nomor yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website itu dan lokasinya berada di Tanjungpinang,” sebutnya.

Yunita menjelaskan, setelah mengetahui lokasi customer service judi online itu, pada Rabu (3/8/2022) pihaknya melakukan pencarian lokasi pelaku.

Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga tersangka di Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, dan mengamankan pelaku.

Yunita menerangkan bahwa pelaku diketahui menjadi operator situs judi online tersebut sejak akhir 2021 lalu.

“Jadi server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan, menjadi customer service, accounting dan mengatur transaksi,” ujarnya.

Yunita mengungkapkan bahwa pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai CS situs judi online tersebut. Pelaku ini merupakan pemain tunggal di Tanjungpinang.

Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini