SuaraRiau.id - Seorang pria di Pekanbaru nekat menghabisi nyawa adik iparnya dengan cara dibakar hidup-hidup. Peristiwa itu terjadi Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayanraya.
Pelaku berinisial RTS menyiramkan bensin ke korban inisial ST, dengan bensin lantaran sakit hati dengan korban karena sering ikut campur urusan keluarganya.
RTS kemudian melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara usai melakukan aksinya pada Juli 2013 silam. Sempat menjadi buron beberapa tahun, pelaku ditangkap di Medan pada 25 Juli 2022.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan bahwa pelaku terancam hukuman mati.
"Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam Pasal 340 KUHPidana. Diancam hukuman mati," ujar Kombes Pria Budi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (5/8/2022).
Motif pelaku nekat melakukan pembunuhan berencana menurut Kombes Pria Budi, karena korban membawa anak istri tanpa sepengetahuan dirinya.
"Merasa sakit hati dibawa anak dan istrinya oleh korban. Pelaku nekat bunuh korban dengan menyirami korban dengan bensin dan menyulut dengan api," tegas Kapolresta.
Diketahui, pelaku sebelumnya menjadi buronan Polresta Pekanbaru selama sembilan tahun setelah melarikan diri usai menghilangkan nyawa adik dan istrinya. RTS dibekuk Tim Gabungan Polresta Pekanbaru di Medan, Sumatra Utara, 25 Juli 2022.
"Tersangka dan istri sering cekcok, sehingga kemenakan istrinya melihat kasihan dan membawa istri dan anak pelaku ke rumah korban," ujar Kombes Pria.
Saat korban menjemput istri dan anak pelaku, ternyata RTS membuntuti dari belakang. Di perjalanan, RTS membeli BBM Pertalite dan mencegat ST di Jalan Indrapuri.
"Setelah dicegat, pelaku langsung menyirami korban dengan bensin dan menyulutkan api ke tubuh korban," kata Kombes Pria.
Warga sekitar yang melihat peristiwa mengerikan tersebut langsung membantu memadamkan api di tubuh korban.
"Korban dibawa ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru," terang mantan Dirpam Obvit Polda Riau Ini.
Namun, korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru setelah 6 hari mendapatkan perawatan medis.