Rugikan Indonesia Rp78 Triliun, Surya Darmadi Bakal Dipulangkan dari Singapura

Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Faizin
Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:08 WIB
Rugikan Indonesia Rp78 Triliun, Surya Darmadi Bakal Dipulangkan dari Singapura
Ilustrasi lahan sawit. {Ist]

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini