Istri Polisi Bandar Arisan Bodong Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara, Rugikan Member Belasan Miliar

Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Eko Faizin
Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:59 WIB
Istri Polisi Bandar Arisan Bodong Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara, Rugikan Member Belasan Miliar
Ilustrasi vonis bandar arisan bodong. [Photo by Sora Shimazaki/pexels.com]

Hasil penyidikan polisi, terdakwa RA menjalankan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban terdata sebanyak 320 orang dan total kerugian mencapai Rp11 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini