Muhammadiyah Sebut Langkah Polisi Usut Kasus ACT Tepat: Biar Pengadilan yang Buktikan

Abdul Mu'ti mengingatkan agar semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Eko Faizin
Minggu, 31 Juli 2022 | 11:38 WIB
Muhammadiyah Sebut Langkah Polisi Usut Kasus ACT Tepat: Biar Pengadilan yang Buktikan
Puluhan kendaraan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (27/7/2022). [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Divisi Humas Polri]

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7/2022) lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini