Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Izin Kebun Sawit

Diketahui, Andi Putra tertangkap tangan KPK terkait kasus uang suap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kuansing.

Eko Faizin
Kamis, 28 Juli 2022 | 07:19 WIB
Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Izin Kebun Sawit
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

SuaraRiau.id - Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (27/7/2022).

Selain dihukum kurungan penjara, Majelis Hakim yang diketahui Dahlan juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana kurungan 4 bulan.

Diketahui, Andi Putra tertangkap tangan KPK terkait kasus uang suap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kuansing.

Mengutip Antara, Andi Putra yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan. Dihukum 5 tahun 7 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis hakim Dahlan saat membacakan amar putusan, Rabu (27/7/2022).

Putusan hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Andi Putra dihukum 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta.

Di persidangan sebelumnya Andi Putra sempat membantah tuduhan penerimaan uang suap untuk memuluskan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Andi mengatakan uang yang diterimanya dari mantan General Manager perusahaan perkebunan tersebut, merupakan uang pinjaman.

Namun berdasarkan bukti percakapan WhatsApp antara Komisaris PT AA dengan mantan General Manager, pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada Andi Putra adalah pemberian. Kemudian dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap pula adanya pemberian uang dari PT AA kepada Panitia B pada rapat pra pengurusan izin HGU dan pemberian kepada Kepala BPN.

Atas putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando menyatakan akan berpikir-pikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa Andi Putra.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Tapi kembali lagi pada Andi putra, apakah akan menerima atau mengajukan upaya banding. Namun hingga kini kami meyakini Andi putra tak bersalah," ucap Dodi kepada awak media usai sidang.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan banding sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. Sidang putusan pun ditutup sekitar pukul 15.30 WIB. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini