Kronologi Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung Gegara Asmara Tak Direstui

Setelah korban tertidur, MA menghubungi YS dan mengatakan posisi kamar tidur korban serta letak parang.

Eko Faizin
Senin, 25 Juli 2022 | 20:54 WIB
Kronologi Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung Gegara Asmara Tak Direstui
Ilustrasi garis polisi lokasi pembunuhan. [BatamNews.co.id]

Usai membunuh Uli, pelaku YS mengambil kalung emas dan handphone korban. Lalu tiba-tiba ia mendengar suara sepeda motor yang dikendarai Roni usai mengantar pelaku MA.

"Pelaku YS pun bersembunyi di balik pintu dan langsung mengayunkan parang ke korban Roni saat baru masuk rumah," tutur Andrian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang telah nikah siri ini sakit hati karena mau dipisahkan oleh keluarga," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KUHPdengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini