Penembakan Istri TNI: Pembunuh Bayaran Diberi Rp120 Juta, Otak Pelaku Diduga Suami Korban

M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

Eko Faizin
Senin, 25 Juli 2022 | 12:19 WIB
Penembakan Istri TNI: Pembunuh Bayaran Diberi Rp120 Juta, Otak Pelaku Diduga Suami Korban
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan barang bukti sepeda motor yang diduga digunakan pelaku penembakan istri anggota TNI, di Semarang, Jumat (22/7/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraRiau.id - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad mengatakan, empat orang anggota kelompok pembunuh bayaran yang melancarkan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, diupah Rp120 juta.

"Para pelaku diberi Rp120 juta, dibagi empat orang," kata dia dikutip dari Antara, Senin (25/7/2022).

Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.

Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," kata Ahmad.

Saat ini, lanjut dia, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari, yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.

Ia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

Saat ini, lanjut dia, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu. Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Wulandari (34) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak