Janjikan Kerja di Subkontraktor Perusahaan Minyak, Dua Pria Bengkalis Untung Ratusan Juta

Kedua pria tersebut diduga menjanjikan pekerjaan di sub kontraktor (subkon) PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR.

Eko Faizin
Minggu, 24 Juli 2022 | 15:28 WIB
Janjikan Kerja di Subkontraktor Perusahaan Minyak, Dua Pria Bengkalis Untung Ratusan Juta
Ilustrasi pelaku kasus penipuan tenaga kerja ditangkap.

SuaraRiau.id - Dua warga Duri, Bengkalis, H dan N ditangkap polisi gara-gara kasus penipuan tenaga kerja di perusahaan perminyakan.

Kedua pria tersebut diduga menjanjikan pekerjaan di subkontraktor (subkon) PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR.

Kedua pria paruh baya ini pun akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis. Modusnya, mereka menjanjikan pekerjaan kepada korban di perusahaan subkon PHR tersebut.

Aksi yang dilakukan oleh H dan N telah berhasil menipu puluhan orang dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza membenarkan adanya penangkapan dua pria itu dalam perkara tindak pidana penipuan.

"Yang tangani perkara tindak pidana penipuan tersebut Polres Bengkalis, " jelasnya.

Kronologis kejadian, dijelaskan polisi bahwa sebelumnya tersangka N menelpon salah satu korban dan mengatakan bahwa ada PT NHL akan masuk (beroperasi) ke Bangko, Rokan Hilir.

Ia diduga juga menjanjikan korban sebagai Humas dan rumah miliknya akan dijadikan mess dengan kontrak Rp 40.000.000 per tahun.

"Tolong carikan yang mau bekerja, perlamaran Rp 3.500.000, carikan lima orang dulu kasih uang Rp 2.000.000. Untuk sisanya dibayar setelah tanda tangan kontrak," katanya, kepada korban sebagaimana dijelaskan polisi.

Sesuai permintaan N, kemudian pada hari Jumat 10 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB, korban yang bernama Ucok dan Darmawan menjumpai tersangka H dan N di cafe pondok biru jalan Hang Tuah Duri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini