Janjikan Kerja di Subkontraktor Perusahaan Minyak, Dua Pria Bengkalis Untung Ratusan Juta

Kedua pria tersebut diduga menjanjikan pekerjaan di sub kontraktor (subkon) PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR.

Eko Faizin
Minggu, 24 Juli 2022 | 15:28 WIB
Janjikan Kerja di Subkontraktor Perusahaan Minyak, Dua Pria Bengkalis Untung Ratusan Juta
Ilustrasi pelaku kasus penipuan tenaga kerja ditangkap.

SuaraRiau.id - Dua warga Duri, Bengkalis, H dan N ditangkap polisi gara-gara kasus penipuan tenaga kerja di perusahaan perminyakan.

Kedua pria tersebut diduga menjanjikan pekerjaan di subkontraktor (subkon) PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR.

Kedua pria paruh baya ini pun akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis. Modusnya, mereka menjanjikan pekerjaan kepada korban di perusahaan subkon PHR tersebut.

Aksi yang dilakukan oleh H dan N telah berhasil menipu puluhan orang dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza membenarkan adanya penangkapan dua pria itu dalam perkara tindak pidana penipuan.

"Yang tangani perkara tindak pidana penipuan tersebut Polres Bengkalis, " jelasnya.

Kronologis kejadian, dijelaskan polisi bahwa sebelumnya tersangka N menelpon salah satu korban dan mengatakan bahwa ada PT NHL akan masuk (beroperasi) ke Bangko, Rokan Hilir.

Ia diduga juga menjanjikan korban sebagai Humas dan rumah miliknya akan dijadikan mess dengan kontrak Rp 40.000.000 per tahun.

"Tolong carikan yang mau bekerja, perlamaran Rp 3.500.000, carikan lima orang dulu kasih uang Rp 2.000.000. Untuk sisanya dibayar setelah tanda tangan kontrak," katanya, kepada korban sebagaimana dijelaskan polisi.

Sesuai permintaan N, kemudian pada hari Jumat 10 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB, korban yang bernama Ucok dan Darmawan menjumpai tersangka H dan N di cafe pondok biru jalan Hang Tuah Duri.

Pelapor yang juga korban inipun menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 beserta menyerahkan 5 buah lamaran kerja kepada kedua tersangka dan mengatakan paling lama satu bulan meraka sudah bekerja.

Dijelaskannya, beberapa hari kemudian, korban juga menyerahkan uang serta lamaran kepada N dan perbuatan tersebut berkelanjutan hingga berjumlah 56 lamaran ke PT NHL dan 7 ke perusahaan lain.

"Kemudian kedua pelaku ini melakukan kegiatan interview di Bangko, MCU di Rumah Sakit Permata Hati, training di LAM Duri dan tanda tangan kontrak di sebuah rumah Jalan Mandau, Duri," jelasnya.

Pada saat tanda tangan kontrak, pelamar tidak boleh membaca atau memfoto, hanya diperbolehkan tanda tangan saja.

"Setelah tanda tangan kontrak, pelapor menyicil hingga pembayaran selesai sesuai permintaan terlapor, korban mengalami kerugian Rp 200.000.000," ungkapnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Lalu para tersangka inipun dipanggil polisi, mereka tidak memenuhi 2 kali pemanggilan polisi tanpa alasan yang jelas.

Akhirnya terlapor H dijemput di kediamannya dan langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis cabang Duri, dari hasil pemeriksaan H ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dari keterangan H menyebut ada rekannya berinisial N, kemudian tim pun langsung melakukan penjemputan N dan berhasil di bawa ke kantor Sat Reskrim.

"Saat ini kedua tersangka sudah berada di rumah tahanan Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas dia.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini