Pemerintah Cabut Pajak Ekspor CPO, Harga Sawit Riau Diprediksi Tembus Rp2.000 per Kg

Penghapusan tersebut mendapat apresiasi Asosiasi Petani Kelapsa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau.

Eko Faizin
Selasa, 19 Juli 2022 | 09:26 WIB
Pemerintah Cabut Pajak Ekspor CPO, Harga Sawit Riau Diprediksi Tembus Rp2.000 per Kg
Ilustrasi sawit. [Ist]

SuaraRiau.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghapus pungutan ekspor atas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penghapusan tersebut mendapat apresiasi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau.

"Pertama kita mengapresiasi akhirnya suara petani kelapa sawit didengar oleh pemerintah. Jadi dengan dinolkannya pungutan ekspor ini kita berharap harga TBS bisa meningkat. Ekspor CPO dapat berjalan semakin kencang karena biaya menurun dan serapan TBS semakim meningkat," kata Sekretaris Apkasindo Riau, Djono Albar Burhan saat dihubungi Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (18/7/2022).

Djono menyatakan bahwa penghapusan tersebut diharapkan dapat mendongkrak harga sawit yang belakangan sempat anjlok. Sehingga diperkirakan harga sawit bisa menembus Rp2.000 per kilogram.

"Sesuai perhitungan DPP Apkasindo dengan dinolkan pungutan ekspor CPO dapat meningkatkan harga TBS mencapai 800-700 rupiah. Misal kalau sekarang harga TBS 1.200 hingga 1.300/kg, bisa menjadi Rp2.000," ungkap dia.

Dirincikan Djono, bahkan pada Jumat 15 Juli 2022 kemarin, harga CPO sudah menembus angka Rp7.000 dan hari ini mencapai Rp9.200.

"Kalau hari ini kan sudah terjadi tender CPO. Hari jumat kemarin di angka Rp7.000. Hari ini (Senin 18 Juli) tender CPO sudah Rp9.200. Jadi mudah-mudahan nanti malam harga TBS bisa meningkat. Pokoknya kita akan pantau selama seminggu ke depan dan sesuai perhitungan," terang dia.

Diketahui, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah membebaskan pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk sementara hingga 30 Agustus 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022, pembebasan pajak pungutan ekspor ini berlaku terhadap seluruh produk, baik tandan buah segar, kelapa sawit, dan CPO dan palm oil serta use cooking oil.

"PMK ini menurunkan pajak pungutan ekspor jadi 0 persen hingga 30 Agutus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0% kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," kata Sri Mulyani, Sabtu 16 Juli 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini