"Pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap sehingga dilakukan tembakan di kaki kanannya. FH ini ingin kabur ke Kota Jambi," pungkas Andrian.
Akibat perbuatannya FH dijerat Pasal 340 Subsider pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Antara)