SuaraRiau.id - Di setiap sudut kota Pekanbaru, masyarakat dihadapkan dengan pembayaran retribusi parkir. Parkir Pekanbaru saat ini juga sudah menyasar lokasi gerai ATM yang berada di sudut kota, bahkan juga yang berlokasi di SPBU.
Pengamat Kebijakan Publik Riau, Khairul Amri menilai bahwa sudah selayaknya parkir digital diterapkan di kota Pekanbaru.
Hal ini guna memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga mengantisipasi kebocoran dana retribusi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kita mendorong parkir digital agar tertib dalam peningkatan PAD. Kemarin sudah diwacanakan, tapi kalau hanya lip service dan wacana saja itu sangat kita sayangkan sekali," kata Khairul, kepada Suara.com, Jumat (8/7/2022).
Saat ini, hampir di setiap sudut kota sudah terdapat petugas parkir. Namun lagi-lagi, keseriusan Pemkot Pekanbaru terhadap penerapan digitalisasi itu dipertanyakan.
Menyoroti soal gerai ATM yang sudah ditempatkan tukang parkir, Khairul menilai bahwa sebenarnya ini hal yang baru. Menurutnya, di aturan Perwako Pekanbaru nomor 132 dan 148 sudah dijelaskan mengenai teknis perparkiran tersebut.
"Misalnya parkir yang di bahu jalan, atau klasifikasi seperti ATM yang di SPBU boleh masuk atau tidak, itu mengacu pada Perwako tadi. Jadi, ini tugas pemerintah dalam hal ini Dishub untuk memastikan itu dan menjelaskan ke publik boleh tidaknya, benar katakan benar dan salah katakan salah," ungkapnya.
Kemudian, dosen muda Unri ini menyebut bahwa tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan konsistensi mengenai tata kelola parkir ini.
"Pada waktu itu katanya akan menggunakan uang digital (sistem digitalisasi), tapi sampai hari ini kita belum jumpa. Hal ini gunanya juga untuk membangun kepercayaan publik dan transparansi. Kita hidup di zaman 2022, sudah seharusnya juga Pemkot menggelorakan pelayanan, atau pungutan retribusi parkir dengan sistem digital. Jangan jadikan lip service saja, karena goals dan tujuan utamanya yaitu transparansi dan akuntabilitas," jelas Khairul Amri.
Sehingga dengan digitalisasi tersebut, masyakarat jadi tahu berapa retribusi parkir yang diterima Pemkot Pekanbaru, untuk apa saja dan bagaimana hasilnya.
"Harapannya pemerintah harus serius dalam program digitalisasi pungutan retribusi parkir itu, semua terbantu, publik terbantu dan pemerintah apalagi. Publik perlu transparansi. Dampaknya di sisi lain masyarakat ikhlas, dan kemudian dia tidak dirugikan oleh oknum," ujarnya.
Di sisi lain, pantauan di lapangan, tarif parkir di kota Pekanbaru juga banyak yang melanggar peraturan daerah. Misalnya, tarif yang sudah ditentukan Rp 1000 bagi kendaraan sepeda motor, nyatanya masih banyak oknum yang meminta Rp 2000. Hal tersebut menjadi persoalan serius yang dapat menimbulkan kebocoran PAD kota Pekanbaru.
Khairul menilai bahwa dengan sistem digital apabila sudah diterapkan, maka hal itu tidak akan terjadi lagi.
"Dengan digital scan barcode misalnya, itu gak akan kita temui lagi (bayar tidak sesuai tarif). Semuanya sudah otomatis, itulah fungsi digital. Kalau manual, itu potensi terhadap hal tersebut. Beberapa orang berani mempertanyakan, tapi masyarakat lebih banyak yang tidak berani. Itulah fenomena di lapangan," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada