SuaraRiau.id - Arif Budiman, tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru dijemput paksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau di Jakarta, Rabu (6/6/2022)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa Arif Budiman merupakan nasabah Bank BJB yang diduga merugikan negara hingga Rp7,2 miliar.
"Tersangka itu dijemput paksa oleh penyidik karena tidak koperatif. Setelah dipanggil dua kali oleh penyidik, ia tak hadir dan malah berusaha kabur ke luar daerah," terangnya.
Adapun dua kali pemanggilan tersebut untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Namun Arif Budiman tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa," terang Sunarto.
Karena tak kunjung datang, penyidik langsung mendatangi kediaman Arif Budiman di Marpoyan Damai, pada Selasa (5/7/2022) lalu, namun tak ditemukan keberadaannya.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik mengetahui keberadaan tersangka di daerah DKI Jakarta. Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, segera berangkat ke lokasi mencari tersangka.
"Di hari yang sama sekitar pukul 00.15 WIB, Arif Budiman berhasil diamankan saat berasa di Jalan H. Agus Salim, Gambir, Jakarta dan langsung dibawa ke Polda Riau," tuturnya.
Saat ini proses penanganannya telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.
Diketahui Arif Budiman merupakan pengelola sejumlah perusahaan swasta di Pekanbaru. Tindak pidananya terjadi pada tahun 2015 hingga 2016.
- 1
- 2