Lelaki Pekanbaru Tawarkan Pacar Rp300 Ribu lewat MiChat, Sudah Sebulan di Hotel

Pelaku diketahui mencabuli dan menjual pacarnya yang masih anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat ke pria hidung belang.

Eko Faizin
Minggu, 03 Juli 2022 | 17:33 WIB
Lelaki Pekanbaru Tawarkan Pacar Rp300 Ribu lewat MiChat, Sudah Sebulan di Hotel
Ilustrasi cewek open BO dirazia. [istimewa]

SuaraRiau.id - Polsek Senapelan mengamankan seorang pria berinisial EA (24) terkait kasus pencabulan dan prostitusi online di Pekanbaru, Sabtu (2/7/2022).

Pelaku diketahui mencabuli dan menjual pacarnya yang masih anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat ke pria hidung belang.

EA ditangkap di sebuah hotel di Jalan Moh Ali, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Terungkapnya kasus tersebut bermula usai seorang pria mengaku diperas saat memesan layanan wanita open BO melalui MiChat.

Sindikat ini memeras si pemesan melebihi kesepakatan yang harus dibayarkan.

Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim menjelaskan saat pihaknya menggeledah, ditemukan beberapa pria dan wanita yang ternyata salah satunya masih remaja berusia 17 tahun.

Kemudian Tim Reskrim mengamankan dua pria dewasa berinisial EA (23), dan UM (27), karena telah membawa korban dan mencabulinya.

Usut punya usut, ternyata korban sudah sekitar satu bulan berada di hotel tersebut. Ternyata EA merupakan kekasih korban yang tega menjual gadis tersebut kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi MiChat.

“Jadi saat kita amankan di kamar hotel, korban mengaku baru saja melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Tarif yang disepakati Rp300 ribu. Hal itu dilakukan atas perintah pacarnya, EA,” terangnya dikutip dari Antara, Minggu (3/7/2022).

Mirisnya, selama satu bulan terakhir, Mawar memang sudah dijajakan oleh ES untuk melayani dan memuaskan nafsu pelanggan di hotel tersebut.

“Korban dijadikan pekerja seks. Dan uang hasil menjadi pekerja seks komersial tersebut, digunakan mereka untuk membayar sewa kamar kepada pihak hotel dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Halim.

Selain itu, pelaku juga kerap kali berhubungan badan dengan Mawar yang masih di bawah umur itu.

Akibat perbuatan itu, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini