Lelaki Pekanbaru Tawarkan Pacar Rp300 Ribu lewat MiChat, Sudah Sebulan di Hotel

Pelaku diketahui mencabuli dan menjual pacarnya yang masih anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat ke pria hidung belang.

Eko Faizin
Minggu, 03 Juli 2022 | 17:33 WIB
Lelaki Pekanbaru Tawarkan Pacar Rp300 Ribu lewat MiChat, Sudah Sebulan di Hotel
Ilustrasi cewek open BO dirazia. [istimewa]

SuaraRiau.id - Polsek Senapelan mengamankan seorang pria berinisial EA (24) terkait kasus pencabulan dan prostitusi online di Pekanbaru, Sabtu (2/7/2022).

Pelaku diketahui mencabuli dan menjual pacarnya yang masih anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat ke pria hidung belang.

EA ditangkap di sebuah hotel di Jalan Moh Ali, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Terungkapnya kasus tersebut bermula usai seorang pria mengaku diperas saat memesan layanan wanita open BO melalui MiChat.

Sindikat ini memeras si pemesan melebihi kesepakatan yang harus dibayarkan.

Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim menjelaskan saat pihaknya menggeledah, ditemukan beberapa pria dan wanita yang ternyata salah satunya masih remaja berusia 17 tahun.

Kemudian Tim Reskrim mengamankan dua pria dewasa berinisial EA (23), dan UM (27), karena telah membawa korban dan mencabulinya.

Usut punya usut, ternyata korban sudah sekitar satu bulan berada di hotel tersebut. Ternyata EA merupakan kekasih korban yang tega menjual gadis tersebut kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi MiChat.

“Jadi saat kita amankan di kamar hotel, korban mengaku baru saja melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Tarif yang disepakati Rp300 ribu. Hal itu dilakukan atas perintah pacarnya, EA,” terangnya dikutip dari Antara, Minggu (3/7/2022).

Mirisnya, selama satu bulan terakhir, Mawar memang sudah dijajakan oleh ES untuk melayani dan memuaskan nafsu pelanggan di hotel tersebut.

“Korban dijadikan pekerja seks. Dan uang hasil menjadi pekerja seks komersial tersebut, digunakan mereka untuk membayar sewa kamar kepada pihak hotel dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Halim.

Selain itu, pelaku juga kerap kali berhubungan badan dengan Mawar yang masih di bawah umur itu.

Akibat perbuatan itu, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini