SuaraRiau.id - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggungat PT Pertamina Hulu Rokan yang baru setahun beroperasi di Riau menggantikan PT Chevron Pasifik Indonesia digugat ke pengadilan.
LPPHI telah memberikan kuasa kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Riau.
Melansir Riauonline---jaringan suara.com, Ketua Umum LPPHI Popy Ariska SH didampingi Sekretaris Umum LPPHI Hengki Seprihadi menjelaskan, gugatan ini terkait proses tender yang diduga menyalahi aturan. Pelanggaran ini telah merugikan perusahaan peserta tender ataupun perusahaan lokal karena tidak transparan.
Menurut Hengky, gugatan ini akan ditujukan kepada PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu Energi, Holding PT Pertamina hingga SKK Migas.
"Termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Tohir," kata Hengki, Jum'at siang, 1 Juli 2022.
Hengki menjelaskan, pada April tahun ini PT Pertamina Hulu Rokan melakukan lelang Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan. Adapun kegiatannya adalah pengadaan 700 unit kendaraan senilai Rp1 triliun lebih.
Selanjutnya pada 26 April petinggi PT Pertamina bertemu dengan sejumlah politisi dari Senayan untuk buka bersama. Adanya pertemuan ini juga diakui oleh asosiasi kontraktor perminyakan di Pekanbaru.
"Agendanya buka bersama, sehari berikutnya pada 27 April panitia lelang mengumumkan tunda lelang di luar jam kerja, dilakukan pada pukul 03.00 WIB di website lelang," kata Hengki.
Setelah penundaan dadakan ini, tambah Hengky, ada pertemuan lagi yang masih melibatkan politisi Senayan atau salah satunya oknum anggota DPR. Kali ini dihadiri oleh lima dari sembilan perusahaan yang mendaftar lelang.
Baca Juga:Pembelian BBM Subsidi Harus Daftar, Hanya Berlaku untuk Kendaraan Roda Empat
Hengki menyatakan mengantongi bukti-bukti pertemuan itu, salah satunya foto dan pengakuan orang yang hadir. Pertemuan ini diduganya sebagai kongkalikong untuk membahas tender tersebut.
- 1
- 2