"Pertemuan kembali dilanjutkan pada 10 Mei dan pada 17 Mei ada jadwal tender setelah beberapa kali pertemuan tadi," kata Hengki.
Selain itu, LPPHI juga menyorot proses tender pemulihan lingkungan. Prosesnya dinilai tak sesuai aturan karena ada temuan salah satu perusahaan peserta tender bertemu dengan petinggi PT Pertamina.
Menurut Hengki, adanya pertemuan-pertemuan itu tidak sesuai dengan PTK 007 SKK Migas. Aturan itu mengatur transparansi lelang di Pertamina dari awal hingga akhir.
LPPHI mengaku sudah beberapa kali menyurati pihak terkait soal proses tender ini. Namun tidak semua mendapatkan jawaban sehingga langkah hukum ke pengadilan dinilai sangat tepat.
"Bukti-bukti sudah ada sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan meminta negara melalui hakim memberikan keadilan," tegas Hengki.
Sementara itu, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Riau Taufik menjelaskan, gugatan yang diajukan adalah perdata karena ada unsur perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum ini terkait sejumlah aturan proses lelang yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kemudian ada dugaan permainan mata antara sejumlah pihak dengan oknum petinggi di Pertamina.
"Karena ini merugikan perusahaan lokal dalam proses tender," tegas Taufik.
Saat mengkonfirmasi perihal gugatan ini ke Humas PT PHR, mereka mengaku belum mengetahui hal ini.
Baca Juga:Pembelian BBM Subsidi Harus Daftar, Hanya Berlaku untuk Kendaraan Roda Empat
"Nanti kami kabari jika sudah ada perkembangannya," tutup Rinta.
- 1
- 2