Tak tanggung-tanggung, Razman Arif Nasution juga menyinggung soal dugaan adanya pelanggaran izin usaha Holywings.
Hal ini terkait dengan pernyataan Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu, yang menyatakan ada sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha Holywings.
Sejumlah pelanggaran tersebut diantaranya ditemukannya beberapa outlet Holywings di Jakarta yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
KBLI sendiri adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia, yakni sebuah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
“Yuk....ramai ramai kita tolak Holywings apalagi disebut sebut izinnya hanya utk Restaurant tapi kenyataannya Tempat Hiburan...???. Ingat Tuhan sdh MURKA...???.. Bismillah...!!!” tulis Razman dengan bersemangat.
Unggahan Razman Arif Nasution tersebut mendapatkan apresiasi dari para netizen. Belum satu jam setelah diunggah, postingan tersebut telah mendapatkan tanda suka lebih dari 4 ribu kali.
Sementara tidak ada satupun komentar yang masuk, karena Razman Arif Nasution menutup kolom komentar pada postingannya itu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta, melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mencabut izin 12 gerai Holywings di wilayah DKI Jakarta.
Pencabutan tersebut merupakan buntut dari promosi minuman keras di Holywings, yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Promosi itu mendapatkan banyak kecaman dari berbagai pihak, karena dinilai melecehkan nama Muhammad dan Maria.