Kasus Dugaan Penggelapan Pegawai BRK Senilai Rp5 Miliar, Rugikan Puluhan Nasabah

Dalam laporan tersebut diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan nasabah bank tanpa seizin mereka.

Eko Faizin
Selasa, 28 Juni 2022 | 10:25 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Pegawai BRK Senilai Rp5 Miliar, Rugikan Puluhan Nasabah
Gedung Bank Riau Kepri di Jalan Sudirman Pekanbaru. [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan penggelapan uang nasabah Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau tanggal 24 Juni 2022.

Uang yang dikumpulkan tersangka pegawai BRK berinsial RP (33) itu mencapai Rp 5 miliar lebih dari 71 orang nasabah.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan nasabah bank tanpa seizin mereka.

"Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi di rentang tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," ujar Kombes Narto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri tanggal 22 Juni 2022, total kerugian yang dialami 71 orang nasabah Bank Riau Kepri sebesar Rp5.027.191.603.

"Hasil audit tim Investigasi Anti Fraud menemukan kerugian pada 71 orang nasabah pada tanggal 22 Juni 2022 dengan total sebesar Rp 5.027.191.603," terang Sunarto.

Sunarto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya RP menghubungi Customer Service Bank Riau Kepri cabang Pasir Pangaraian, DP.

RP meminta bantuan DP untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.

Esok harinya, 17 Juni 2022, DP mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak memiliki fasilitas kartu ATM.

"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," tutup. Sunarto.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. RP terancam penjara 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini