Dosen IYP Segera Disidang Terkait Kasus Alkes Fiktif RSUD Arifin Achmad Capai Rp 9 M

Tersangka berinisial IYP akan segera disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Eko Faizin
Rabu, 22 Juni 2022 | 10:04 WIB
Dosen IYP Segera Disidang Terkait Kasus Alkes Fiktif RSUD Arifin Achmad Capai Rp 9 M
RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Senin (14/9/2020). (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraRiau.id - Seorang dosen perguruan tinggi swasta melakukan penggelapan pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekabaru.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian pada dugaan tindak pidana penipuan ini mencapai Rp 9 miliar.

Tersangka berinisial IYP akan segera disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Modus wanita pelaku penipuan penggelapan ini dengan cara menawarkan proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dan meminta uang komisi mediator.

Setelah uang diserahkan kepada mahasiswi Doktoral Universitas Tri Sakti di Jakarta, ternyata proyek tersebut tidak ada alias fiktif.

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 8 Desember 2021 di Ruang Rapat Fakultas Kedokteran Universitas Riau Jalan Diponegoro, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan menyatakan bahwa kasus tersebut sudah tahap dua di JPU minggu lalu dan akan segera disidang.

"Kasusnya sudah tahap 2, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU untuk disidang," ujar Kombes Teddy kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (21/6/2022).

Menurut Kombes Teddy, tersangka IYP akan menjalani sidang dan tengah menunggu jadwal.

"Tengah menunggu jadwal dan proses sidang," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini