Ada tujuh kantor wilayah (kanwil) yang mencapai target 100 persen yaitu Lampung, Kalbar, Kaltim, Sulteng, Kalteng, Sulsel, Riau. Sisanya Sultra 48 persen, Aceh 43 persen, Jambi 15 persen dan Sumut 11 persen.
Sedangkan Sulbar, Banten, Bengkulu, Sumbar, Sumsel tidak ada realisasi karena tidak ada CPCL dan CPCL yang "clear and clean" karena masuk dalam kawasan hutan atau telah bersertifikat.
Suyus berharap proses sertifikasi ke depan bisa dipercepat dan ada tambahan anggaran dari BPDPKS.
"Kementerian ATR/BPN sangat mendukung suksesnya PSR. Sekarang dimana ada program PSR maka Kemen ATR/BPN akan masuk untuk melakukan sertifikasi," katanya.
Untuk meningkatkan capaian sertifikasi upaya yang dilakukan adalah lebih berkoordinasi antara kantor pertanahan provinsi/kabupaten/kota dengan dinas perkebunan.
Anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menyatakan Komisi IV siap ikut menyelesaikan lahan petani yang berada di dalam kawasan hutan syaratnya adalah data yang lengkap supaya penyelesaiannya konkrit.
"Kalau data hanya perkiraan saja atau data glondongan hanya menyebutkan ada sekian hektare di kawasan ini maka penyelesaiannya akan sulit. Dengan cara ini maka petani dibantu mendapatkan legalitas lahan," katanya.
Menurut Panggah, saat ini serapan dana untuk peremajaan sawit rakyat masih 10,72 persen dan kalau dikaji lagi lebih banyak petani plasma, sedang swadaya masih rendah.
"Peremajaan harus sukses untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya. (Antara)