Tolak Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi-NIK, Warga Takut Datanya Diambil Pinjol

Sampai kini, dirinya mengaku belum menerapkan syarat PeduliLindungi dan NIK bagi warga yang akan membeli minyak goreng curah tersebut.

Eko Faizin
Senin, 27 Juni 2022 | 16:04 WIB
Tolak Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi-NIK, Warga Takut Datanya Diambil Pinjol
Beli minyak goreng pakai Pedulilindungi //media.suara.com

Di sisi lain, petugas UPT Perindag Mandau, Durianto mengakui bahwa kebijakan itu belum berjalan di wilayah tersebut.

"Untuk hal itu kami juga kurang tahu, karena belum ada surat edaran dari dinas, biasanya pasti ada edarannya," ujarnya.

Ia pun memastikan lagi ke Dinas Perindag Bengkalis ikhwan penerapan pembelian minyak goreng curah dengan memakai aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

"Saya hubungin orang dinas, surat resminya belum ada. Ini akan ditanya dulu oleh orang dinas (Bengkalis) ke provinsi," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan telah mengeluarkan pernyataan soal kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Adapun kebijakan pembelian minyak goreng curah ini akan disosialisasikan selama 2 minggu ke depan, terhitung sejak Senin ini.

"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ucap Luhut pada Jumat (24/6/2022) lalu.

Diketahui, kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK ini dinilai sangat mempersulit para pedagang.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini