Lima Buruh Tani Dituduh Mencuri Sawit di Rohul, Kuasa Hukum Sebut Polisi Tangkap tanpa Kroscek dan Sewenang-wenang

Mereka adalah AS, OAS, VB, PBS dan PM ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencurian buah sawit di kebun seseorang yang berinisial SP.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:20 WIB
Lima Buruh Tani Dituduh Mencuri Sawit di Rohul, Kuasa Hukum Sebut Polisi Tangkap tanpa Kroscek dan Sewenang-wenang
Ilustrasi buruh sawit. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Polres Rohul menahan lima orang buruh tani yang dituduh mencuri sawit di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Minggu, 8 Mei 2022 lalu.

Mereka adalah AS, OAS, VB, PBS dan PM ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencurian buah sawit di kebun seseorang yang berinisial SP.

Kuasa hukum kelima orang tersebut, Pandapotan Marpaung SH merasa tidak terima dengan perlakuan pihak Kepolisian yang tidak mengkroscek insiden tersebut terlebih dahulu.

Pandapotan juga menceritakan kronologis kejadian buruh tani yang tengah memanen milik Kelompok Tani di Desa Batang Kumu.

Baca Juga:Harga Sawit dan CPO di Jambi Kompak Turun Periode 24-30 Juni 2022

“Kronologis singkatnya, 5 orang klien kami sedang memanen sawit di lahan milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah, tiba-tiba ditangkap secara paksa oleh kelompok orang yang mengaku-ngaku memiliki lahan di sana," ujar Pandapotan Marpaung, Jumat, 24 Juni 2022, melansir riauonline.

Dikarenakan jumlah mereka banyak dan buruh tani hanya lima, Pandapotan menjelaskan kalau kliennya kalah jumlah dan diarak ke Polres Rohul lalu ditahan.

"Atas kejadian itu klien kami ditahan dan sudah berstatus Tersangka. Hal tersebut menurut kami secara hukum sangat prematur karena penyidik yang menangani perkara itu tidak pernah turun ke TKP untuk memastikan apakah benar 5 orang itu mencuri sawit milik orang lain atau ternyata memang memanen sawit di kebun milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah," terangnya.

Pandapotan juga mengatakan kalau dirinya sangat mendukung institusi Polri, namun tentu juga harus dilakukan dengan benar, penuh kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum yang jelas .

"Tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka dan kemudian menahan mereka adalah tindakan kesewenang-wenangan dan cacat hukum," paparnya.

Baca Juga:Harga Sawit Solok Selatan Cuma Rp790 per Kg, Jauh di Bawah Penetapan Provinsi

Setelah dicek oleh Pandapotan ke lokasi kliennya memanen sawit, ternyata sawit yang dipanen tersebut adalah milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini