"Dari hasil pemeriksaan polisi, kegiatan seperti ini baru tiga minggu mereka lakukan. Mungkin hanya untuk gaya-gayaan dan mencari eksistensi," ucap Pria.
Selain itu, Pria Budi juga mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk dapat mengawasi anak-anaknya, terutama saat jam malam telah tiba. Bila sekiranya anak belum berhak menggunakan sepeda motor, ada baiknya tak perlu diberikan pada anak.
"Kami tak sanggup mengawasi anak-anak seperti ini. Makanya peran orang tua itu sangat dominan. Tolong bantu kami untuk mengawasi anak masing-masing. Kalau anak tengah malam masih di luar dan tak kunjung pulang, tanyakan keberadaannya," pesan Pria.
Akibat perbuatannya dua pelaku dewasa dijerat pasal pasal 772 ayat 2 atau ayat 1 KUHP atau pasal 351 KUHP. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur dijerat pasal 770 ayat 2 atau 1 KUHP dan 351 KUHP juncto UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (Antara)