"Saat mendengar suara keributan, di depan rumah pelapor juga terjadi kemacetan. Saat mendatangi sumber suara dilihat pelaku bernama Robi (42) tengah memegang parang dan bagian tubuh anak pelaku Fatimah (9)," ujar AKBP Dian, Senin (13/6/2022).
Selanjutnya, pelapor bersama personel Polsek Tembilahan, Koramil dan Satpol PP langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku akan kita tes kejiwaannya. Ia dipersangkakan Pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," tegasnya.