Kaki-Tangan Diborgol, Ini Tampang Ayah Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Riau

Pelaku bernama Arharubi alias Robi (42) akhirnya ditangkap tak lama aksi keji dilakukan.

Eko Faizin
Selasa, 14 Juni 2022 | 11:51 WIB
Kaki-Tangan Diborgol, Ini Tampang Ayah Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Riau
Ayah pelaku mutilasi anak kandung di Indragiri Hilir Riau. [Dok Polda Riau]

SuaraRiau.id - Kasus ayah mutilasi anak perempuan terjadi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pembunuhan sadis tersebut menggegerkan warga setempat. Pelaku bernama Arharubi alias Robi (42) akhirnya ditangkap tak lama aksi keji dilakukan.

Robi tega memutilasi anak perempuan kandungnya Fatimah (9) di Jalan Propinsi, Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir.

Dengan kondisi tangan dan kaki diborgol, Robi digiring personel kepolisian saat akan keluar dari balik jeruji besi untuk diinterogasi.

Pria berkepala pelontos ini nekat memotong-motong tubuh putri kecilnya menjadi beberapa bagian.

Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki membenarkan kejadian tersebut.

"Ya, insiden tersebut dilakukan bapak kandungnya yang diduga mengalami gangguan jiwa," ujar Iptu Ricky dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (13/6/2022).

Iptu Ricky menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah berhasil diamankan, dan sedang dalam pemeriksaan.

"Sudah diamankan, pelakunya laki-laki, mau kita observasi dulu kejiwaannya," pungkasnya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian mengungkapkan, kejadian ini bermula saat pelapor bernama Madi mendengar keributan di depan rumahnya.

"Saat mendengar suara keributan, di depan rumah pelapor juga terjadi kemacetan. Saat mendatangi sumber suara dilihat pelaku bernama Robi (42) tengah memegang parang dan bagian tubuh anak pelaku Fatimah (9)," ujar AKBP Dian, Senin (13/6/2022).

Selanjutnya, pelapor bersama personel Polsek Tembilahan, Koramil dan Satpol PP langsung mengamankan pelaku.

"Pelaku akan kita tes kejiwaannya. Ia dipersangkakan Pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini