Kaki-Tangan Diborgol, Ini Tampang Ayah Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Riau

Pelaku bernama Arharubi alias Robi (42) akhirnya ditangkap tak lama aksi keji dilakukan.

Eko Faizin
Selasa, 14 Juni 2022 | 11:51 WIB
Kaki-Tangan Diborgol, Ini Tampang Ayah Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Riau
Ayah pelaku mutilasi anak kandung di Indragiri Hilir Riau. [Dok Polda Riau]

SuaraRiau.id - Kasus ayah mutilasi anak perempuan terjadi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pembunuhan sadis tersebut menggegerkan warga setempat. Pelaku bernama Arharubi alias Robi (42) akhirnya ditangkap tak lama aksi keji dilakukan.

Robi tega memutilasi anak perempuan kandungnya Fatimah (9) di Jalan Propinsi, Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir.

Dengan kondisi tangan dan kaki diborgol, Robi digiring personel kepolisian saat akan keluar dari balik jeruji besi untuk diinterogasi.

Pria berkepala pelontos ini nekat memotong-motong tubuh putri kecilnya menjadi beberapa bagian.

Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki membenarkan kejadian tersebut.

"Ya, insiden tersebut dilakukan bapak kandungnya yang diduga mengalami gangguan jiwa," ujar Iptu Ricky dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (13/6/2022).

Iptu Ricky menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah berhasil diamankan, dan sedang dalam pemeriksaan.

"Sudah diamankan, pelakunya laki-laki, mau kita observasi dulu kejiwaannya," pungkasnya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian mengungkapkan, kejadian ini bermula saat pelapor bernama Madi mendengar keributan di depan rumahnya.

"Saat mendengar suara keributan, di depan rumah pelapor juga terjadi kemacetan. Saat mendatangi sumber suara dilihat pelaku bernama Robi (42) tengah memegang parang dan bagian tubuh anak pelaku Fatimah (9)," ujar AKBP Dian, Senin (13/6/2022).

Selanjutnya, pelapor bersama personel Polsek Tembilahan, Koramil dan Satpol PP langsung mengamankan pelaku.

"Pelaku akan kita tes kejiwaannya. Ia dipersangkakan Pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini