Ayah Mutilasi Anak Perempuan di Riau, Sejumlah Bagian Tubuh Korban Sudah Ditemukan

Saat ini, pria mutilasi anak kandung yang masih berusia 9 tahun itu juga diperiksa kejiwaannya.

Eko Faizin
Selasa, 14 Juni 2022 | 09:26 WIB
Ayah Mutilasi Anak Perempuan di Riau, Sejumlah Bagian Tubuh Korban Sudah Ditemukan
Ilustrasi garis polisi pria mutilasi anak kandung. [Suara.com/Andri Yanto]

SuaraRiau.id - Pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Seorang bapak tega memutilasi anak kandungnya pada Senin (13/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Pria berinisial H (42) itu kini telah diamankan petugas kepolisian. Namun pelaku yang membuat onar dengan aksi di luar nalar itu disinyalir mengalami gangguan kejiwaan.

Saat ini, pria mutilasi anak kandung yang masih berusia 9 tahun itu juga diperiksa kejiwaannya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Propinsi, Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dan Setyawan mengatakan, bahwa pelaku kini telah ditangkap. Terkait motifnya, polisi masih mendalami kasus dan belum bisa memastikan hal tersebut.

"Belum tahu (motif), pelaku ODGJ, saat ini dibawa ke RS Jiwa Tampan Pekanbaru untuk observasi kejiwaan," kata AKBP Dian, dihubungi Suara.com, Senin (13/6/2022).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti mulai dari satu bilah parang sepanjang 50 cm, tikar pandan, kain batik, dan pakaian.

Kasus mutilasi ini menggegerkan warga setempat. Pria itu juga viral di media sosial. Aksi kejinya tersebut telah merenggut Fatimah, anak berusia 9 tahun yang merupakan darah dagingnya.

Kapolres Inhil menjelaskan, dalam kasus mutilasi ini terdapat berbagai bagian tubuh korban yang ditemukan.

"Bagian tubuh yang ditemukan, kepala, pinggang hingga kaki, usus, lengan tangan sepanjang 15 cm, bagian tubuh dada setengah bagian dan tngan sebelah kanan," jelasnya.

Pada saat peristiwa memilukan itu berlangsung, terjadi keributan di lingkungan tersebut yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Kemudian petugas datang ke lokasi dan menangkap pelaku yang memutilasi anak kandungnya ini.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini