Gudang Digerebek, Puluhan Ribu Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp1,2 M Disita di Bengkalis

Petugas menyota puluhan ribu obat tradisional yang terdiri dari 138 jenis dengan nilai ekonomi sebesar Rp 1,2 miliar.

Eko Faizin
Jum'at, 10 Juni 2022 | 19:51 WIB
Gudang Digerebek, Puluhan Ribu Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp1,2 M Disita di Bengkalis
Ilustrasi obat tradisional ilegal. [Foto: BPOM RI]

SuaraRiau.id - Sebuah gudang obat tradisional ilegal di Mandau, Bengkalis digerebek Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Dumai baru-baru ini.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 74.968 obat tradisional tanpa izin edar diamankan petugas. Tak hanya itu, obat-obatan itu juga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Petugas menyota puluhan ribu obat tradisional yang terdiri dari 138 jenis dengan nilai ekonomi sebesar Rp 1,2 miliar.

Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan beberapa barang bukti yang dimankan mengandung paracetamol, sildenafil sitrat, fenilbutason, deksametason dan prednison.

“Bahan kimi obat ini merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada obat tradisional karena bahan yang digunakan untuk produksi obat yang bereskio terhadap kesehatan jika tidak sesuai aturan,” ungkapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/6/2022).

Dari pengungkapan ini, Loka POM Dumai mengamankan satu orang tersangka inisial F usia 27 tahun.

“Pelaku merupakan distributor, selain mengedarkan di Riau, juga ke wilayah Sumatera Barat,” jelas Yosef.

Penindakan ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang adanya obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.

“Tim melakukan penelusuran dan ditemukan sebanyak 138 jenis obat tradiosional tanpa izin edar, dimana sebanyak 44 jenis merupakan obat yang telah ditarik dari peredaran,” tuturnya.

Yosef menambahkan, terhadap tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak