Polisi Pekanbaru Tangkap Tukang Parkir Peras Pemilik Toko dengan Senjata Tajam

Awalnya, juru parkir itu meminta retribusi parkir yang awalnya Rp 300.000 menjadi Rp 450.000 setiap bulannya.

Eko Faizin
Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:31 WIB
Polisi Pekanbaru Tangkap Tukang Parkir Peras Pemilik Toko dengan Senjata Tajam
Ilustrasi pemerasan uang. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru menangkap seorang tukang parkir diduga dari PT Yabisa Ya yang melakukan pemerasan dengan ancaman menggunakan senjata tajam, Kamis (9/6/2022) sore.

Juru parkir bernama Iwan Nasution (38) awalnya meminta kenaikan tarif parkir kepada pemilik toko berinisial BH.

"Kejadian bermula ketika Iwan meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban inisial BH (29) selaku pemilik toko sepatu di Jalan Imam Bonjol," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/6/2022).

Awalnya, juru parkir itu meminta retribusi parkir yang awalnya Rp 300.000 menjadi Rp 450.000 setiap bulannya.

"Namun pemilik toko tersebut merasa keberatan dan tidak mau membayar. Tidak terima, Iwan terus mengintimidasi pemilik toko," jelas Andrie.

Kompol Andrie juga menyebut cara pelaku mengintimidasi pemilik toko tersebut dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko.

Pemilik toko bahkan mendapat ancaman akan dipukul pelaku, jika parkir di depan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar.

"Dari informasi sementara, juru parkir ini dari PT YA namun kita akan selidik lagi," jelas Andrie.

Pemilik toko akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Pasca mendapat laporan dari korban, pelaku Iwan berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang dibuat oleh Korban.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam-oranye yang ujungnya diruncingkan, 1 tas sandang warna hitam merk polo campro dan 1 lembar Kartu Tanda Pengenal tukang parkir.

"Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana," terang Andrie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini