Akhirnya pada Sabtu 14 Mei 2022 pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah bersama suami sirinya DK yang ikut membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu.
Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku, yakni 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.