Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi

Dia berharap tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.

Eko Faizin
Senin, 30 Mei 2022 | 18:50 WIB
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi
Menpan RB Tjahjo Kumolo. [dok. istimewa]

SuaraRiau.id - Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah akan memperketat lagi proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pasca pengunduran diri ratusan CPNS hasil perekrutan 2021.

"Kami dalam Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut diterima," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).

Dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, dia berharap tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya.

Tjahjo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut, jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi.

Apabila formasi yang ditinggalkan tersebut tidak bisa diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPPK pada tahun anggaran berikutnya. (Antara)

Berita Terkait

Juknis KGB, saat ini masih dalam proses harmonisasi di pemerintah pusat, meski begitu PGPPPK akan melakukan pengawalan agar progresnya bisa rampung tahun ini.

garut | 10:45 WIB

Miliki TMT 1 April 2023, tidak serta merta ASN PPPK formasi 2022 akan mendapatkan gaji ke-13 seperti yang dijanjikan pemerintah melalui PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022.

garut | 10:25 WIB

Regulasi terkait jaminan gaji dan tunjangan PPPK di daerah selalu menjadi persoalan, terutama soal terbatasnya anggaran keuangan yang ada di daerah jika pusat tidak mentrasnfernya.

garut | 09:34 WIB

PPPK Angkatan 2019, seharusnya sudah dua kali mendapatkan KGB sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020, namun selalu terkendala oleh permintaan regulasi dari pemkab.

garut | 08:30 WIB

SUARA BANDUNG - Hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022 diumumkan, simak ulasannya.

bandung | 08:00 WIB

News

Terkini

Disebutkan peristiwa pria curi pakaian dalam ini terjadi di Jalan Sidimoro Tenayanraya Pekanbaru.

Lifestyle | 19:30 WIB

Ucapan tersebut dikirimkan oleh sejumlah aktivis dan pribadi pecinta, khususnya anjing.

Lifestyle | 16:05 WIB

Seiring dengan itu, anggota DPRD Riau Mardianto Manan turut menanggapi curhatan anggota Brimob tersebut.

News | 12:14 WIB

Bripka Andry meminta keadilan lantaran dimutasi demosi.

News | 07:42 WIB

Dalam perencanaan, lanjut dia, pembangunannya akan membutuhkan anggaran Rp35 triliun.

News | 20:51 WIB

Kasatlantas Polres Indragiri Hulu AKP Rocky Junasmi membenarkan kejadian tersebut.

News | 19:29 WIB

Kepala Bagian Kemahasiswaan PCR Satria Perdana Arifin membenarkan jika korban tenggelam adalah mahasiswanya.

News | 15:48 WIB

Para warganet yang mengaku menghirup aroma melati di jalanan ini mempertanyakan alasan peristiwa ini terjadi.

Lifestyle | 19:26 WIB

Ia juga mengatakan bahwa Kompol Petrus Hottiner Simamora, Danyon B Pelopor Polda Riau sudah dicopot dari jabatannya.

News | 17:23 WIB

Dirinya mengaku keberatan dengan mutasi tersebut, lantaran dirinya harus mengurus sang ibu yang tengah sakit.

Lifestyle | 14:20 WIB

Menurut Mahyudin, jamaah calon haji Riau 1444 H/2023 M terbang dalam 13 kloter penuh dan 1 kloter gabungan.

News | 17:55 WIB

Pameran re-ART-si sendiri merupakan respons GHN terhadap fenomena kehidupan berkesenian di Riau.

News | 16:45 WIB

Hingga kini, korban belum ditemukan dan masih dalam pencarian Tim SAR gabungan.

News | 15:50 WIB

Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Bupati Rohil, Afrizal Sintong usai kejadian penggerebekan.

News | 15:48 WIB

Dua di antaranya masih mengenakan kostum pocong tengah digiring oleh polisi.

Lifestyle | 21:19 WIB
Tampilkan lebih banyak