Kades-Bendahara di Bengkalis Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta

Kades dan Bendahara pada kurun 2019 dan 2020 telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa

Eko Faizin
Kamis, 26 Mei 2022 | 11:06 WIB
Kades-Bendahara di Bengkalis Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta
Ilustrasi dana desa. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Seorang kepala desa dan bendaharanya di Bengkalis ditahan lantaran menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta, Selasa (24/5/2022).

Kepala Desa (Kades) Titi Akar bernama Sukarto, dan bendaharanya, Sugini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.

"Benar, Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020, untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis Isnan Ferdian dikutip dari Antara, Rabu (26/5/2022).

Dikatakan Isnan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Selain itu, Kades dan Bendahara pada kurun 2019 dan 2020 telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.

Namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dari dana ADD,DD dan Bankeu Provinsi Riau ada sekitar Rp5 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kegiatan di Desa Titi Akar. Dalam proses berjalan, ada ditemukan kegiatan fiktif dilakukan kedua tersangka sehingga ditemukan kerugian negara sesuai hasil audit sebesar Rp803.467.728," ungkap Isnan.

Dengan telah ditahannya kedua tersangka tersebut tentunya Penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

"Secepatnya berkas kedua tersangka ini akan disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Isnan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak