Kasus Mafia Tanah di Bintan Terbongkar, Ternyata Melibatkan Perangkat Desa

Kasus mafia tanah seluas 48 hektare di wilayah tersebut diketahui melibatkan perangkat desa serta pengurus RT dan RW.

Eko Faizin
Rabu, 25 Mei 2022 | 18:42 WIB
Kasus Mafia Tanah di Bintan Terbongkar, Ternyata Melibatkan Perangkat Desa
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart. [Partahi/Suara.com]

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar peta titik bidang tanah 21 hektare, satu lembar fotokopi peta titik bidang tanah 48 hektar, satu buah mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik, 32 surat SKPPT, satu lembar surat grand bertuliskan Arab Melayu, selembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli 25 surat sporadik dan 32 SKPPT, serta kuitansi jual beli.

Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, kemudian Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan jo pasal 65 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini