UPT juga mengimbau untuk tidak membayarkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana tarif parkir saat ini Perwako 148 tahun 2020 tarif parkir roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
"Dan jika ada oknum juru parkir yang meminta tarif parkir di tempat yg ada rambu/marka larangan parkir untuk tidak memberikan pungutan parkir." jelasnya.
UPT Parkir Pekanbaru juga mempersilahkan apabila ada pemungutan tarif parkir melebihi aturan yang berlaku serta berlaku tidak sopan segera laporkan oknum juru parkir tersebut dengan mengirimkan laporan tsb melalui DM/no WA yg tertera di IG UPT Perparkiran.
Pelapor wajib menyertakan foto oknum juru parkir sebagai bukti petugas di lapangan dalam menindak lanjuti laporan.
Baca Juga:Rencana Pembangunan Flyover Garuda Sakti, Pemprov Diminta Libatkan Pemkot soal Pembebasan Lahan