Tak hanya warga maya, video tersebut juga mendapat respons dari UPT Perparkiran Pemkot Pekanbaru. Dalam akunnya @upt.perparkiranpku, pihak UPT menjelaskan soal aturan terkait parkir.
UPT Perparkiran Pekanbaru akan segera menindaklanjuti insiden tersebut dan mereka mengimbau untuk mematuhi peraturan dalam memakirkan kendaraan di antaranya dilarang memakirkan kendaraan di rambu dilarang parkir.
Kedua, dilarang memarkirkan kendaraan di marka biku/zigzag dan dilarang memakirkan kendaraan di tikungan.
"Dilarang memarkirkan kendaraan dirambu di larangan stop," tulis UPT Parkir.
Baca Juga:Rencana Pembangunan Flyover Garuda Sakti, Pemprov Diminta Libatkan Pemkot soal Pembebasan Lahan
Selain itu, pihak UPT juga mengingatkan soal sanksi yang tidak mematuhi yaitu bisa berupa tindakan penilangan langsung, penderekan kendaraan bahkan pengembokan kendaraan.
UPT juga mengimbau untuk tidak membayarkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana tarif parkir saat ini Perwako 148 tahun 2020 tarif parkir roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
"Dan jika ada oknum juru parkir yang meminta tarif parkir di tempat yg ada rambu/marka larangan parkir untuk tidak memberikan pungutan parkir." jelasnya.
UPT Parkir Pekanbaru juga mempersilahkan apabila ada pemungutan tarif parkir melebihi aturan yang berlaku serta berlaku tidak sopan segera laporkan oknum juru parkir tersebut dengan mengirimkan laporan tsb melalui DM/no WA yg tertera di IG UPT Perparkiran.
Pelapor wajib menyertakan foto oknum juru parkir sebagai bukti petugas di lapangan dalam menindak lanjuti laporan.
- 1
- 2