SuaraRiau.id - Kejari Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Periode 2018-2020 berinisial As atas dugaan korupsi.
Penahanan As dilakukan Kejari Padang setelah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II kasus.
"Hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka As, setelah itu ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra dikutip dari Antara, Senin (23/5/2022).
Ia mengatakan proses tahap II bisa dilaksanakan setelah tersangka As bersifat kooperatif dan memenuhi panggilan jaksa, sedangkan pada panggilan pertama ia mangkir dengan alasan sakit.
Baca Juga:Terjerat Kasus Korupsi KONI Padang, Mantan Ketua KONI Sumbar Resmi Ditahan
"Tersangka bersifat kooperatif dengan memenuhi panggilan yang kami layangkan pada Rabu (18/5) yang bersangkutan sempat kami periksa sebelum ditahan," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama.
Tersangka As menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang didampingi penasihat hukumnya, kemudian digiring keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Seperti diketahui As adalah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Padang dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua KONI berinisial Dv dan Wakil Bendahara 1 KONI NZ telah ditahan terlebih dahulu oleh Kejaksaan pada Rabu (18/5/2022).
Tersangka As saat itu belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan Kejari Padang dengan alasan sakit.
Therry Gutama menjelaskan setelah melakukan proses tahap II terhadap ketiga tersangka, maka secepatnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan.
Untuk kasus tersebut, Kejari Padang menunjuk sepuluh orang jaksa sebagai Tim JPU yang diketuai Budi Sastera yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah KONI Padang Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 berdasarkan hasil audit terungkap bahwa kasus itu telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa 60 saksi dari pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga (cabor), maupun ASN Dinas Pemuda dan Olahraga. Kejari Padang telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti. (Antara)