KPK Belum Mampu Tangkap Harun Masiku, Febri Diansyah: Sudah 27 Purnama

Keberadaan Harun Masiku sudah tak terdengar lagi kabarnya.

Eko Faizin
Senin, 23 Mei 2022 | 08:25 WIB
KPK Belum Mampu Tangkap Harun Masiku, Febri Diansyah: Sudah 27 Purnama
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

SuaraRiau.id - Sosok Harun Masiku hingga kini belum tertangkap. Ia merupakan diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK).

Sejak pertama kali namanya disebutkan sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku menghilang begitu saja bak ditelan bumi.

Keberadaan Harun Masiku sudah tak terdengar lagi kabarnya. Meskipun sebelumnya beberapa kali tertangkap kamera saat mengunjungi sejumlah daerah.

Febri Diansyah mundur dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Febri Diansyah mundur dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Salah satunya diduga ia berada di bandara Soekarno-Hatta saat awal-awal ditetapkan sebagai tersangka. Tak sampai di sana, sempat terdengar kalau politisi PDI Perjuangan tersebut telah meninggal dunia.

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah ikut menanggapi perihal belum tertangkapnya Harun Masiku.

Febri Diansyah menghitung, setidaknya sudah 27 purnama berlalu, tetapi tak ada tanda-tanda KPK akan menangkap Harun Masiku.

"Sudah berapa purnama sih ini KPK ga mampu tangkap Harun Masiku? Kalau dihitung dari Januari 2020 berarti sekitar 27 purnama," tulisnya di Twitter @febridiansyah dikutip Hop.id--jaringan Suara.com, pada Minggu (22/5/2022).

Dengan belum ditangkapnya Harun Masiku, artinya menyisakan PR untuk KPK pimpinan Firli Bahuri. Sementara masa jabatannya tersisa kurang dari 2 tahun saja.

"Jka dihitung dari masa jabatan Pimpinan KPK “era baru” ini, waktu tersisa (sisa masa jabatan) tinggal 1.5 tahun lagi," ujar Febri.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengutarakan kebingungan perihal pernyataan yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli mengungkapkan bahwa Harun Masiku telah menjadi DPO sejak Januari 2020.

"Website KPK mencantumkan Harun Masiku dalam pencarian sejak 26 Januari 2021, padahal Ketua KPK sudah bilang HM DPO sejak Januari 2020. Mana yg benar?"

Sebagai informasi, Febri menjelaskan Harun Masiku tak ikut terjaring OTT KPK pada awal Januari 2020. Saat itu KPK menjerat Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU yang diduga menerima suap berkaitan dengan proses PAW anggota DPR RI.

Febri Diansyah juga mendesak KPK untuk mengakui ketidakmampuannya dalam menangkap Harun Masiku. Dengan begitu, mungkin ada masyarakat yang bisa memakluminya.

"Kalau memang KPK ga mampu tangkap Harun Masiku, ya sudahlah akui saja. Lebih baik jujur, mungkin banyak yang memahami.." katanya.

Sebagai gantinya, Febri menantang KPK untuk segera membuktikan kinerjanya. Lembaga anti korupsi itu harus menunjukkan hasil dengan menangkap Harun Masiku.

"Tapi kalau memang ada niat dan serius mencari buron, cari dan buktikan dengan hasil.." tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini