SuaraRiau.id - Miss Global Estonia bernama Valeria Vasilieva mengungkapkan kekesalannya saat berkunjung ke Bali.
Hal itu diketahui dari sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Valeria Vasilieva menyatakan kekesalannya saat ditilang polisi Indonesia karena melanggar lalu lintas di Bali.
Namun, dalam video itu Valeria Vasilieva malah menyebarkan kalimat yang mencemarkan nama baik polisi Indonesia.
Baca Juga:Sebanyak 2.290 Calon Haji di Riau Akan Berangkat ke Tanah Suci 4 Juni 2022
Valeria Vasilieva memberikan imbauan terhadap masyarakat yang hendak pergi ke Bali akan mengalami hal seperti dirinya yang terjadi pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu.
“Kalau kamu mau berkunjung ke Bali, siap-siaplah karena polisi akan memberhentikanmu,” kata Valeria, dikutip dari kanal YouTube Narasi Newsroom pada Jumat, 20 Mei 2022.
Valeria Vasilieva juga mengungkapkan, polisi yang memberhentikannya itu juga mendesaknya untuk menunjukkan dokumen hingga meminta uang tunai.
“Memintamu menunjukkan dokumen sampai kamu membayar semua uangmu pada polisi koruptor itu,” ungkap Valeria penuh rasa kesal.
Video tersebut bermula diunggah oleh Valeria Vasilieva melalui akun TikToknya lalu seketika menjadi viral.
Baca Juga:Asosiasi Sawit di Riau Mengeluh, Presiden Jokowi Kembali Buka Ekspor CPO
Pangkal persoalan yang terjadi dalam kasusnya itu, Valeria Vasilieva lantaran kena tilang telah melanggar lalu lintas.
Usai video itu viral dan mendapat kecaman dari oknum, Valeria Vasilieva pun menghapus video tersebut dan menyatakan klarifikasi permohonan maaf.
“Saya tidak maksud kasar atau menyakiti perasaan kalian, saya sungguh minta maaf, kita manusia, kita semua (pernah) melakukan kesalahan,” ujar Valeria.
Sebelum berita Valeria Vasilieva ditilang dan dimintai uang tunai oleh polisi di Bali, pernah juga terjadi masalah serupa pada 2019 silam.
Keluhan Valeria Vasilieva tersebut membuat teringat kembali pada kasus pemerasan oleh dua oknum polisi di Jembrana, Bali, 2019.
Kala itu seorang turis asal Jepang mendadak ditilang lantaran melanggar lalu lintas dan diminta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Aksi pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi pada turis Jepang tersebut berujung hukum pidana mendekaman di penjara selama empat pekan.