SuaraRiau.id - Larangan ekspor CPO oleh pemerintah ternyata membuat sejumlah petani kelapa sawit mengeluh lantaran berpengaruh pada turunnya harga sawit.
Kabar membahagiakan pun disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ekspor CPO. Orang nomor satu di Indonesia itu mengumumkan bahwa pemerintah akan mencabut larangan ekspor pada Senin (23/5/2022) depan.
Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
"Saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022," ujarnya.
Meskipun kran ekspor telah dibuka, Jokowi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan kelapa sawit tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.
Jokowi menerangkan semenjak pemerintah melarang ekspor CPO, stok kelapa sawit di dalam negeri terus bertambah. Di mana untuk kebutuhan rata-rata nasional selama satu bulan sebesar 194 ribu ton.
"Pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April pasukan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," katanya.
Pada kesempatan tersebut juga Jokowi ingin mengucapkan terima kasih pada para petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.
Diketahui, larangan ekspor CPO berpengaruh terhadap turunnya harga sawit di berbagai wilayah termasuk di Riau.
Bahkan sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Koordinator Perekonomian dan kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).
Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung menilai penetapan harga TBS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1/2018 hanya ditujukan kepada petani yang bermitra dengan perusahaan, sehingga menimbulkan ketidakadilan pada petani mandiri atau swadaya.
Apkasindo meminta agar Permentan tersebut direvisi. Selain itu, petani sawit juga kesulitan dalam mengajukan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang pendanaannya berada di bawah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).