SuaraRiau.id - Komplotan perampok berhasil diamankan jajaran Polres Rokan Hilir usai menggasak uang hingga truk sawit.
Sebanyak 5 orang pelaku tersebut mengaku-ngaku sebagai polisi dalam melancarkan aksinya. Korbannya adalah Ibrahim (60), seorang pengusaha sawit tajir di Rokan Hilir.
Drama panjang aksi perampokan para pelaku yang brutal itu telah berakhir. Bahkan penangkapan beberapa pelaku dan barang bukti juga sampai ke Sumatera Utara (Sumut).
Lima komplotan pelaku yang berhasil diamankan itu yakni, Sandri Manali (38) warga Simpang Pipa KM 85 Kecamatan Kondis, Kabupaten Siak, lalu Tongko Saibun Sumeikar (53) warga Perumnas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantau Prapat.
"Dua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa.
Pelaku selanjutnya, kata Eru, yakni Muharram Harahap alias Muaram (38) warga Desa Sorotan, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kemudian Jon Erwin alias Ewin (28) warga Simpang Pipa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dan Abdianto alias Sinurat alias Abdi (28) warga Simpang Pungut, Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Para pelaku, dalam melancarkan aksi kejahatan itu mengaku-ngaku sebagai petugas kepolisian.
"Pelaku ngaku sebagai polisi," ungkapnya.
AKP Eru menerangkan bahwa pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB korban Ibrahim (60) warga Kepenghuluan Sei Menasib, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil bersama dengan Izrwansyah mengantarkan buah kelapa sawit milik korban ke RAM milik Binsar yang terletak di Balam KM 2, Kecamatan Bangko Pusako.
Setelah korban mengantarkan buah kelapa sawit, lalu dia menukarkan SP sawit tersebut senilai Rp 13 juta, dan kemudian korban dengan saksi langsung menuju pulang.
"Namun setiba di Jalan Annas Maamun, Simpang SPA, korban dengan saksi dicegat oleh beberapa orang yang tidak di kenal, yang saat itu mengendarai mobil warna hitam. Orang tersebut memaksa korban dengan saksi keluar dari mobil sambil mengatakan 'kami polisi, keluar kalian'," kata Eru.
Setelah korban dengan saksi keluar, mereka langsung didatangi 2 orang laki- laki yang tidak kenal itu, dan kedua orang tersebut menodongkan sebilah pisau ke arah perut dan leher korban sambil berkata 'Diam kau, melawan kau kutembak kepala kau'.
"Kemudian tangan, mata, dan mulut korban di ikat dengan lakban dan pelaku langsung mengambil uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban tersebut, serta mengambil dengan paksa cincin emas yang dipakai oleh korban, dan korban dibawa oleh orang tersebut," jelas AKP Eru.
Selanjutnya pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, korban diturunkan di daerah Duri 13, Kecamatan Mandau, Bengkalis, dan saat itu pelaku langsung pergi.
Selanjutnya korban dengan saksi berupaya melepaskan ikatan sampai lepas, dan meminta pertolongan dari masyarakat setempat.
Setelah kejadian nahas yang menimpa itu, mereka pun membuat laporan ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir membentuk tim gabungan, serta berkoordinasi dengan Kanit Jatanras Polda Riau guna pengungkapan perkara tersebut.
Sehingga pada Kamis (12/5/2022) tim gabungan menemukan 1 unit mobil dump truk warna kuning milik Ibrahim sesuai dengan ciri-ciri mobil yang hilang terparkir di lokasi galian C terdapat di Desa Batu Tambul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumut.
Kemudian team gabungan melakukan pengintaian di sekitar mobil tersebut, dan berhasil diamankan tersangka atas nama Muharam Harahap.
Eru menjelaskan, bahkan tersangka mengakui mobil tersebut diantar oleh Tongku Saibun Sumeikar Harahap alias Ucok dan Manalu.
"Dengan rencana mereka jual sebesar Rp 65 juta," tutur Eru Apsepa.
Selanjutnya tim gabungan segera mencari keberadaan ke dua tersangka lainnya. Alhasil dari penyelidikan berhasil ditangkap tersangka Tongku Saibu Sumeikar Harahap alias Ucok di Kampung Banjir, Desa Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut.
Kemudian tersangka Sandro Manalu di Jalan Gelugur, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
"Saat dilakukan interogasi kepada tersangka, diketahui bahwa mobil tersebut diorder dengan harga Rp 65 juta oleh Herman Harahap (Bos dari Muharam), yang tersangka Muharam juga bertugas menerima mobil tersebut," ungkapnya.
Kronologis pengembangan penangkapan, lanjut Eru Alsepa, bahwa berdasarkan keterangan tersangka Manalu masih ada pelaku lainnya.
Maka dilakukan penyelidikan mendalam ke daerah Kandis. Sehingga dari hasil lidik lapangan diketahui keberadaan 2 tersangka lainnya.
Walhasil, petugas berhasil menangkap kedua pelaku Jon dan Abdianto, dan darinya juga diamankan mobil Daihatsu Go+, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, bersama juga kunci roda dengan ujung lancip yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Atas kejadian tersebut, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada