Diketahui, ruas jalan dari Sungai Luar menuju Sungai Piring hingga Teluk Pinang merupakan jalan Provinsi, namun ternyata jalan Provinsi tidak sampai di lokasi jembatan tersebut, jadi jembatan itu masih kewenangan Kabupaten.
Oleh karena itu pembangunan jembatan tersebut merupakan tanggungjawab bersama antara Kabupaten dan Provinsi.
“Sementara untuk kita tangani sendiri jembatan tersebut, anggaran kita di kabupaten sangat terbatas, untuk itu mari sama-sama kita dorong agar pihak terkait ikut memperhatikan daerah kita ini,” imbuhnya. (Antara)